Uroe gèt buleuen gèt, uroe peuseutèt pedamaian teuka
Meunyo hana sapue tapeugèt, pane lèt meugura cinta.
Hari baik dan bulan baik ini adalah hari yang paling dinantikan seluruh umat. Jika bagi ureueng Aceh, uroe gèt buleuen gèt itu adalah hari makmeugang, bagi seluruh alam saat ini, hari dinantikan itu adalah perayaan/pesta damai terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Mardeka (GAM).
Maka, sebelum panjang warkah ini bercerita, terlebih dahulu maaf saya pinta, mungkin ada tak sedap di telinga atau tak indah di mata, saat Tuan membaca warkah saya punya. Maklumlah, ini warkah keugura-gura, nimbrung damai kita punya cerita.
Dua hari lalu (15 Agustus 2008) adalah hitungan genap tiga tahun layatan perdamaian di Aceh Raya. Segenap genderang suka-cita dan cinta bertabuh di bumi Iskandar Muda. Sebelum hari itu, berbagai persiapan dilakukan segenap insan. Demikian halnya dengan Fozan Santa—Rektor Sekolah Menulis Dokarim Banda Aceh. Lewat sajak-sajak Pablo Neruda yang dimuat di Harian Serambi Indonesia, Fozan mendendangkkan lagu cinta pertanda damai dia suka dan dia pinta.
//hari ini: segala silam telah pergi/ diantara jemari cahaya dan mata yang tidur/ esok akan tiba dengan langkah hijaunya/ tak ada yang sanggup menghambat sungai baru//
Demikian bunyi bait pertama sajak cinta tersebut. Hemat saya, damai itu ada memang karena cinta. Cintalah yang membawa para pemangkul senjata, dengan kerelaan jiwa menyarungkan rencong pada sarungnya, melepaskan anak panah dari busurnya, merebahkan tubuh di taman bunga, serta menggeraikan rambut di hulu sungai, (sedikit kutipan dari sajak Fikar W. Eda dalam Salam Damai). Maka lerailah sudah segala dengki, hasad, khianat, ria dan takabur. Kita pun damai, berdamai dengan hati, berdamai pula layaknya dalam karya.
Adalah Fozan Santa, sang mursyidnya Sekolah Menulis Dokarim itu, membuat karya puisi cinta dari sonetanya Pablo Neruda—sastrawan dan aktivis Chili, kelahiran 1904—amatan saya telah melakukan pelanggaran terhadap sebuah cipta karya seseorang. Pasalnya, dengan tegas, lugas, lantang memukang, dia mengatakan bahwa puisi-puisi tersebut adalah karya dia. Padahal, itu adalah puisnya Pablo Neruda, yang diterjemah-ulangkan oleh Fozan Santa.
Hemat saya, ini perlu diluruskan, sebab kita sedang pesta MoU petanda perdamaian. Tatkala beratus senjata perang telah dilumatkan, mengapa seorang penyair harus memancing kericuhan. Apak kata dunia jika sajak-sajak tersebut dibaca di belahan Eropa saja. Akan timbul imej bahwa seorang penyair Aceh telah melakukan penyaduran terhadap karya seorang penyair Spanyol.
Sungguh, Fozan hanya menerjemahkan sajak-sajak Neruda yang dia buat berepisode, yang tiap episodenya terdiri atas 14 baris sehingga diberi nama soneta. Artinya, Fozan tidak boleh melabelkan di sana bahwa sajak itu adalah karya dia. Namun, Fozan hanya boleh berkata bahwa dirinya adalah yang menerjemahkan soneta-sonetanya Neruda. Saya kira, pola-pola seseorang dikatakan plagiat, penyadur, penjiplak, dan penerjemah, Fozan sangat mahfum. Namun, mengapa hal ini terjadi? Semoga saja bukan karena dia sedang dilanda gejolak asmara cinta atas MoU yang belum terealisasi sepenuhnya.
Adapun mengenai sajak yang dibuat Neruda berepisode seperti itu (ada soneta 49, soneta 50, dan seterusnya), Fozan juga pernah melakukannya terhadap sajaknya “Surat Ombak Hitam” yang ditulisnya berepisode, (Surat Ombak Hitam 1, Surat Ombak Hitam 2, dan setersunya). Karenanya, saya sangat yakin Fozan bukan penyair kelimpungan yang tergiur dengan kemolekan gaya modern penciptaan sajak oleh Neruda sehingga mencomot-terjemahkan karya Neruda dengan membubuhkan namanya sebagai pemilik karya.
Untuk itu, patut pula diketahui semua orang dan mungkin diutamakan bagi yang bekerja sebagai editor (redaktur) media, berhati-hatilah dengan setiap terima pengiriman karya demi menghargai sebuah kontemplasi penciptaan terhadap itu karya, apalagi namanya puisi. Jika si penulis hanya bepredikat sebagai penerjemah, jangan izinkan melekat di belakang namanya kata “karya” atau “oleh”. Namun, cukup diterjemahkan oleh… (Misal: diterjemahkan oleh Fozan Santa, bukan karya Fozan Santa).
Selanjutnya, penting diteliti pula, karya terjemahan tersebut darimana, dalam buku apa, dan siapa penulis aslinya—kalau memungkinkan minta bukti bahwa dia memiliki karya asli. Terhadap sebuah karya terjemahan, hemat saya ini perlu ditelusuri, sebab menerjemahkan karya seseorang tidak boleh melakukan pemotongan atau penambahan ide dan gagasan. Jika seorang penerjemah melakukan penghilangan atau penambahan ide/gagasan terhadap karya yang dia terjemahkan, tentu namanya bukan lagi karya terjemahan (mungkin pencomotan), sebab telah melenceng dari karya aslinya. Dan menghancurkan karya orang dari bentuk aslinya adalah ‘dosa’ dalam berkarya. Apalagi, terhadap sebuah karya yang sudah diterbitkan. Maka akan timbul pertanyaan miring serupa ini; “Karya aslinya bercerita seperti ini, kok waktu diterjemahkan jadi seperti itu?”
Jika hal tersebut sampai terjadi, maka seorang sastrawan/seniman/penulis turut tak menghargai sebuah karya. Jika penulis sendiri tak bisa menghargai sebuah karya, bagaimana yang bukan penulis? Saya kira, patut dibuat MoU dalam hal karya ini demi penghormatan terhadap sebuah penciptaan. Mari kita mulai be-MoU dari diri sendiri bahwa tidak akan menghancurkan dan memperkosa karya orang lain. Selamat ber-MoU.
Hermah RN adalah penulis muda lulusan Bahasa dan Sastra Unsyiah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar